Kamis, 17 Maret 2011

PEMERINTAHAN DESA / GAMPONG UNIVERSITAS ALMUSLIM

                 Desa atau gampong (bahasa Aceh) adalah kesatuan masyarakat umum yang memilliki batas–batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat bredasarkan asal-usul dan adat istidat setempat yang di akui oleh negara. (peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang Desa ).
                Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan di hormati oleh negara.
Kepala desa atau Geuchiek (bahasa Aceh) atau pemerintah desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
             Tuha peuet (bahasa Aceh) atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
             Tuha Lapan (bahasa Aceh) atau lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang di bentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
             Desa atau Gampong mempunyai dana yang di peruntukan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong tersebut.Dana gampong atau alokasi dana desa (gampong) adalah anggaran yang di alokasikan oleh pemerintah kabupaten / kota untuk desa (gampong) yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang di terima oleh kabupaten / kota.
           Desa atau gampong juga tidak lepas dari aturan-aturan desa atau gampong tersebut, setiap desa atau gampong mempunyai tata cara dan undang-undang yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat desa atau gampong tersebut atau dengan kata lain peraturan desa atau peraturan gampong (qanun) adalah peraturan perundang-undangan yang di buat oleh BPD bersama kepala desa atau Geuchiek dalam mengatur segala aspek-aspek roda kehidupan masyarakatnya.


Minggu, 30 Januari 2011

PENINGKATAN KUALITAS BELAJAR

Tujuan dari suatu proses pembelajaran adalah untuk meningkatkan dan mencapai suatu peningkatan prestasi. Dalam suatu proses belajar mengajar, aspek yang sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah peran aktif atau partisipasi antara dosen dan mahasiswa. Partisipasi antara keduanya sangat berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pembelajaran yang diinginkan. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam suatu proses belajar mengajar harus ada keterlibatan antara dosen dan mahasiswa. Proses belajar itu sendiri merupakan hal yang sangat penting, dimana proses tersebut terjadi di dalam pemikiran mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa dalam proses belajar mengajar merupakan suatu implementasi dari keaktifan mahasiswa dalam proses tersebut tentu saja disamping menerima materi pelajaran dari dosen. mahasiswa dapat berperan aktif dengan cara melakukan aktifitas yang dapat mendukung proses belajar diantaranya dengan cara berdiskusi,membaca dan memahami materi pelajaran, melaksanakan tugas-tugas yang diperintahkan dosen atau mencari sumber-sumber materi lain yang sekiranya dapat membantu mereka dalam memahami pelajaran dan lain-lain. Hal tersebut dapat membuat mahasiswa dilibatkan dalam proses belajar mengajar baik secara fisik maupaun mental.

Suatu keterlibatan mahasiswa dalam proses belajar mengajar merupakan suatu hal yang sangat menentukan dalam pencapaian prestasi belajar mahasiswa tersebut. Hal ini dapat disimpulkan bahwa semakin mahasiswa terlibat dalam proses belajar mengajar,maka semakin besar pula pencapaian prestasi belajar akan didapat oleh mahasiswa. Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai hal tersebut adalah tentu saja usaha yang dilakukan untuk meningkatkan prestasi belajar mahasiswa yang dalam hal ini adalah proses pembelajaran sebagai dasar suatu aktivitas. Suatu kemajuan tidak akan didapat tanpa suatu usaha yang bermakna. Usaha benar-benar diperlukan dalam hal peningkatan prestasi belajar mahasiswa.