Pengacara bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bireuen Mustafa A Glanggang-Anwar, telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 14 Mei 2012.
Gugatan didaftarkan setelah Mustafa keberatan atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen yang tidak meloloskan dirinya dan Anwar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada Bireuen 2012.
Kuasa hukum bakal calon Mustafa A Glanggang-Anwar, Ansharullah Ida yang dihubungi wartawan Senin sore tadi menyatakan sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Ya sudah kami daftarkan tadi, ini dalam perjalanan pulang ke penginapan,” katanya.
Atas pendaftaran gugatan tersebut. MK telah menerbitkan tanda terima berkas nomor 538/PAN.MK/2012, dan saat pendaftaran kuasa hukum telah menyerahkan 28 bukti surat untuk mendukung dalil-dalil hukum.
Diberitakan sebelumnya, Mustafa A Glanggang, bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bireuen periode 2012-2017 yang dinyatakan tidak lolos sebagai calon memberi sinyal akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mustafa yang juga mantan Bupati Bireuen periode 2002-2007, pada Minggu, 6 Mei 2012, mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan dalam waktu sesegera mungkin melalui pengacaranya Ansharullah Ida.
Gugatan didaftarkan setelah Mustafa keberatan atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen yang tidak meloloskan dirinya dan Anwar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada Bireuen 2012.
Kuasa hukum bakal calon Mustafa A Glanggang-Anwar, Ansharullah Ida yang dihubungi wartawan Senin sore tadi menyatakan sudah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Ya sudah kami daftarkan tadi, ini dalam perjalanan pulang ke penginapan,” katanya.
Atas pendaftaran gugatan tersebut. MK telah menerbitkan tanda terima berkas nomor 538/PAN.MK/2012, dan saat pendaftaran kuasa hukum telah menyerahkan 28 bukti surat untuk mendukung dalil-dalil hukum.
Diberitakan sebelumnya, Mustafa A Glanggang, bakal calon Bupati-Wakil Bupati Bireuen periode 2012-2017 yang dinyatakan tidak lolos sebagai calon memberi sinyal akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mustafa yang juga mantan Bupati Bireuen periode 2002-2007, pada Minggu, 6 Mei 2012, mengatakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan dalam waktu sesegera mungkin melalui pengacaranya Ansharullah Ida.
http://atjehpost.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar