Pada Sabtu (7/5), sekelompok orang yang tergabung dalam Legalisasi Ganja Nusantara (TGN) akan menyerukan legalisasi ganja di Indonesia.
Aksi itu akan diwarnai aksi jalan dari silang Monas ke Tugu Tani diwarnai orasi dan pertunjukan musik.
Ketua TGN Dhira Narayana mengatakan alasan seruan tersebut karena kelompok ini melihat ganja sebagai tanaman memiliki banyak potensi positif.
"Kualitas serat terbaik dihasilkan dari ganja, kemudian ganja sudah digunakan sebagai obat-obatan sejak lama di Cina," kata Dhira.
Selain itu, Dhira menambahkan, isu lain yang diangkat TGN adalah hak asasi manusia.
"Manusia bebas memasukkan apapun ke dalam tubuhnya. Sehingga tidak tepat jika para pengguna ganja kemudian dikriminalkan," tegasnya.
TGN adalah sebuah organisasi yang berdiri sejak 2008 dan mengklaim memiliki anggota aktif hingga 700 orang dan tak semua anggotanya adalah penikmat ganja.
Tujuan utama TGN adalah berupaya untuk melegalkan ganja terutama untuk keperluan industri dan medis. Apa keuntungannya jika kemudian pemerintah melegalkan ganja?
"Jika ganja legal maka yang memegang kendali adalah pemerintah. Jadi seperti alkohol, ganja bisa dijual dengan syarat tertentu dan pajaknya masuk ke pemerintah," papar Dhira.
Tak hanya itu, serat ganja diklaim bisa menghasilkan lebih dari 50.000 jenis komoditi. Dan ganja tumbuh sangat subur di Indonesia yang beriklim tropis.
"Sehingga akan terbuka lapangan kerja baru, karena banyak yang akan menjadi petani ganja," tambah Dhira.
Selain itu, dengan dilegalkan maka pemerintah maka penggunaannya pun pasti terkendali.
"Ganja itu tanaman yang dikriminalisasi manusia. Padahal kegunaan ganja bukan hanya untuk dihisap," tandas Dhira.
Sulit direalisasi
Nampaknya, argumen yang diberikan TGN soal legalisasi ganja cukup masuk akal. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan ada undang-undang yang menyatakan ganja termasuk zat adiktif berbahaya.
"Menurut Undang-undang Narkotika, ganja termasuk golongan narkotika golongan satu."
"Menurut Undang-undang Narkotika, ganja termasuk golongan narkotika golongan satu," kata juru bicara Dwiyanto Sumirat.
Artinya, lanjut Sumirat, peredaran dan penyalahgunaan ganja dilarang undang-undang dan pelakunya akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
Soal klaim ganja memiliki banyak manfaat baik di bidang industri dan medis, Sumirat menambahkan, sejauh ini BNN belum menerima laporan hasil penelitian apapun tentang manfaat tumbuhan bernama latin Canabis sativa ini.
Apalagi, lanjut Sumirat, hampir semua negara di dunia menggolongkan ganja sebagai salah satu jenis narkotika.
Walaupun peredarannya dilarang undang-undang, namun Sumirat memastikan ganja boleh digunakan sebagai sarana penelitian.
"Saat inipun Badan Penelitian Tanaman Obat di Tawangmangu melakukan penelitian. Bahkan mereka menanamnya di sana," tambah Sumirat.
Meski TGN memperjuangkan legalisasi ganja yang terang-terangan dilarang undang-undang, BNN menilai aksi TGN tidak melanggar hukum.
"Ini kan era demokrasi boleh-boleh saja mereka memperjuangkan aspirasinya," tambah dia.
Namun, Sumirat menilai akan sulit melegalkan ganja meski dalam batasan tertentu di Indonesia.
"Pendidikan dan tingkat disiplin masyarakat Indonesia tidak sama dengan masyarakat Eropa. Bahkan saya dengar Belanda tengah mengkaji ulang kebijakan legalisasi ganja," ujar Sumirat.
Sehingga nampaknya jalan TGN untuk mengakhiri status ilegal ganja masih jauh dari selesai.
"Saya selalu tekankan pada kawan-kawan, kita nikmati saja prosesnya. Apakah hasilnya akan tercapai dua tahun lagi atau 10 tahun lagi bukanmasalah utama," tegas Dhira.
http://www.bbc.co.uk