Selasa, 10 Juli 2012

Buruan Serbu : Kemenkumham Gelar CPNS Online

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Tahun Anggaran 2012 akan menerima pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I..

Calon pelamar bisa dari seluruh Indonesia dan wajib melakukan pendaftaran secara online ke alamat website http://cpns.kemenkumham.go.id .Pendaftaran dimulai pada 23 Juli 2012 jam 8.00 WIB sampai dengan 27 Juli 2012 jam 24.00 WIB.

Perlu diingat bahwa calon pelamar CPNS Kemenkumham 2012 tidak dipungut biaya apapun juga, sehingga pelamar agar Anda tidak terbujuk rayuan atau tawaran oleh pihak mana pun yang menjanjikan akan diterima sebagai PNS Kemenkumham 2012 dengan membayar sejumlah uang tertentu.

Setelah melansir perkiraan pelaksanaan CPNS dari pendaftar umum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) segera mengumumkan teknis persyaratan dan tata cara pendaftaran.

Wakil Menpan-RB Eko Prasojo mengatakan, persiapan pelaksanaan seleksi CPNS 2012 dari pendaftar umum ini sudah matang. “Persiapan teknis dengan konsorsium 10 PTN sudah kita bahas dalam rapat koordinasi,” tegasnya dalam situs resminya.

Namun, Eko masih belum bisa menjelaskan lebih dulu secara teknis tentang pendaftaran dan persyaratannya. Dia hanya mengatakan tidak ada perubahan siginifikan dari sisi pendaftaran dan persyaratan dibandingkan rekrutmen sebelumnya.

Guru besar Universitas Indonesia itu memaparkan, masyarakat dihimbau untuk bersabar menunggu keterangan resmi dari pemerintah. Dia menjelaskan, masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming calo CPNS.

Dia mengatakan, jika ada iming-iming bisa masuk CPNS asal menyetor uang dalam jumlah tertentu sudah bisa dipastikan penipuan. “Upaya kita menggandeng 10 PTN ini untuk perbaikan sistem prekrutan. Termasuk menghindari percaloan,” tandasnya.

Eko menandaskan, poin baru dalam pendaftaran CPNS jalur umum selain keterlibatan 10 PTN itu adalah, penetapan nama-nama CPNS yang diterima diambil alih pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa main-main lagi dengan daftar nama-nama yang diterima ini.(api) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar